Kamis, 08 Maret 2012

Belajar

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (pemilukada) yang dilaksanakan secara langsung dewasa ini telah menempatkan rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi dalam menentukan siapa yang akan menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan akan memimpin daerah tersebut selama lima tahun ke depan. Dalam proses pemilihan tersebut Komisi Pemilihan Umum atau KPU di daerah baik itu tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota memegang peranan yang sangat penting. Dalam proses pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga yang berperan sebagai wasit yang netral dalam melaksanakan pemilihan tersebut secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.  Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Komisi Pemilihan Umum tersebut berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar